Analisis terhadap Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah/Lokal terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2006.

BAB I

PENDAHULUAN

  1. A.    Latar Belakang

            Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara demokrasi urutan ketiga terbesa di dunia setelah Amerika Serikat dan India. Proses sejarah kehidupan demokrasi yang dialami oleh bangsa Indonesia melalui tiga tahapan zaman yaitu zaman Orde Lama, zaman Orde Baru, dan zaman Orde Reformasi. Amanat yang di tegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu penyelenggaraan negara dan pembangunan nasional ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Sistem politik dewasa ini sedang mengalami proses perubahan yang merupakan konsekuensi pergeseran paradigma tata-nilai dari sentralisasi ke desentralisasi sebagai produk reformasi tahun 1998.

            Proses tersebut merupakan desakan seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi untuk menuntut perbaikan demokrasi. Pesta demokrasi yang diselenggarakan bangsa Indonesia tahun 2004 lalu menggambarkan proses pembelajaran dan pendewasaan pembangunan politik yang demokratis dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden langsung. Pada tingkat lokal pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, WaliKota, dan Bupati) secara langsung merupakan media pembelajaran politik kepada akar rumput (masyarakat) dengan tetap menjunjung dan mengdepankan etika moral dalam berdemokrasi.

Dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan tersebut, desa juga merupakan ujung juga ombak dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan. Hal ini disebabkan, desa memiliki otonomi tradisional yang sesungguhnya. Penyelenggaraan pemerintahan desa menekankan pada prisip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Desa memiliki posisi yang sangat strategis karena merupakan cikal bakal suatu Negara dan soko guru sebuah Negara. Pembangunan Desa juga menjadi pondasi mengatasi kemiskinan. Dalam mendukung suksesnya pembangunan di desa adalah dengan adanya Pemerintah Desa yang handal dan responsif untuk melayani masyarakatnya.

Kepala Desa dan seluruh perangkat desa dituntut untuk mampu membaca aspirasi masyarakat. Diantara para perangkat desa yang memiliki tugas lumayan berat adalah Kepala Dusun. Sebagai perangkat desa unsur wilayah , Kepala Dusun memiliki tugas pengurusan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban di masing-masing dusun. Sekilas tugas ini nampak mirip dengan tugas Kepala Desa yang secara menyeluruh mengurusi segala kepentingan dan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu , masyarakat sangat berharap bahwa seorang Kepala Dusun yang memimpin di dusunnya adalah orang yang cakap, mampu dan mau berkerja keras untuk kepentingan dusun yang dipimpinnya.

Keinginan untuk memiliki figur Kepala Dusun yang diharapkan itu, biasanya akan diaktualisasikan pada saat proses pemilihan Kepala Dusun. Proses yang tidak jauh beda dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa itu dipandang mampu mengantarkan seorang Kepala Dusun yang disegani, mampu diteladani dan mau mengabdi untuk kepentingan dusunnya.

Namun dalam realitas di lapangan, perpolitikan di desa jauh dari yang di harapkan dalam kebijakan pemerintah tersebut. Pemilihan Kepala Dusun, misalnya, senantiasa membutuhkan biaya yang cukup mahal, baik biaya yang diperlukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Dusun yakni mulai penyediaan surat suara, bilik maupun logistik-logistik lain yang diperlukan dalam pemungutan suara serta biaya pengamanan yang dikeluarkan selama proses pengisian kepala dusun berlangsung. Selain itu biaya yang tidak sedikit juga dikeluarkan oleh calon-calon kepala dusun dalam rangka mensosialisaikan program-programnya dalam pembangunan dusun ke depan maupun mengkampanyekan/ mempromosikan dirinya untuk dipilih oleh masyarakat nantinya sebagai Kepala Dusun.

Faktor keamanan wilayah dalam hal ini guna mencegah konflik yang terjadi pasca pemilihan kepala dusun juga menjadi perhatian serius. Tidak dipungkiri bahwa setiap selesai dihelatnya Proses Pemilihan Kepala Dusun, masih terdapat bias-bias ketegangan antara para pendukung calon kepala dusun yang kalah maupun kepala dusun yang menang dalam Pemilihan Kepala Dusun sehingga pada tahun-tahun awal pasca selesainya Pemilihan Kepala Dusun, akan sangat mengganggu proses pembangunan di dusun tersebut.

            Terdapatnya sejumlah kendala tersebut menyebabkan beberapa pemerintahan daerah untuk mengeluarkan sebuah kebijakan baru, baik secara eksplisit maupun secara inplisit. Salah satunya adalah pemerintahan daerah Kabupaten Lamongan, yang mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam Peraturan Daerah tersebut, dijelaskan bahwa Pengangkatan Perangkat Desa lainnya (termasuk di dalamnya Kepala Dusun) dilaksanakan melalui seleksi dengan sistem ujian tertulis oleh Panitia Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa. Peraturan Daerah ini otomatis telah mencabut Peraturan Nomor 33 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menaungi keinginan dan partisipasi politik masyarakat untuk memilih Kepala Dusunnya.

            Kebijakan pengisian lowongan perangkat desa (termasuk berlaku di dalamnya dalam proses pengisian kepala dusun), merupakan kebijakan pemerintah daerah yang dilakukan untuk mencegah dan mengurangi hal-hal negatif yang selama ini terjadi di dalam pemilihan kepala dusun seperti yang di jelaskan diatas. Kebijakan pemerintah sendiri merupakan sebuah kegiatan pemerintah baik secara eksplisit maupun implisit. Kebijakan tersebut sejauh mungkin diupayakan berada dalam rel kebijakan yang beraras pada sebesar-besar kepentingan masyarakat.

            Namun Kebijakan Pemerintah daerah/lokal tersebut malah menyisakan pertanyaan dalam diri warga. Salah satunya adalah dengan apa yang disampaikan oleh Sdri. DARTI, Perangkat Desa Babatagung yang juga penduduk di Dusun Dagangan sebagai berikut:

            “Memang dari jaman dulu, yang namanya Kepala Dusun itu ya dipilih        oleh masyarakat. Soalnya, tugas Kepala Dusun kan memang cukup     banyak, yakni menangani hampir semua urusan yang ada di dusun. Lagian             masyarakat itu gak butuh Kapala dusun yang pinter, tapi lebih butuh           Kepala Dusun yang mau dan mampu untuk bekerja melayani masyarakat   dan harus dekat dengan masyarakat. Lha nanti kalo pakai ujian, trus calon    yang disenangi dan diharapkan masyarakat itu nilainya kalah sama calon     yang lain trus bagaimana?”

 

            Yang bahkan dalam penjelasan dan sosialisasi dari Pemerintah Desa tersebut juga mendapatkan tanggapan yang beragam dari masyarakat. Seperti apa yang disampaikan oleh Abdul Malik Kepala Desa Babatagung dalam wawancara pada tanggal 10 April 2011 sebagai berikut:

“Ketika kami memberikan sosialisasi terkait pengisian Kepala Dusun Dagangan yang menggunakan system seleksi dengan ujian tertulis, banyak masyarakat yang tidak setuju. Mereka mengatakan “iki ora umum”. Meskipun pada saat itu dijelaskan beberapa keuntungan seandainya system seleksi melalui ujian tertulis digunakan dalam pengisian Kepala Dusun. Jadi intinya masyarakat banyak yang menolak dan tetap meminta diadakan pemilihan Kepala Dusun di wilayahnya sehingga mereka juga ikut merasa berpartisipasi.”

 

            Kebijakan pemerintah tersebut memang sejalan dengan apa yang di kemukakan oleh Lasswell bahwa kebijakan tersebut haruslah berorientasi pada masalah-masalah yang harus di tangani oleh Pemerintah (Lasswell, 1951 dalam parson, 2006: 19, dalam Indiahono, 2009: 18). Juga seperti yang di kemukkan oleh Anderson, 1979: 2-3 dalam Indiahono, 2009: 17) yakni serangkaian tindakan yang tidak lepas dari kaitan kepentingan antar kelompok, baik di tingkat pemerintahan maupun masyarakat secara umum. Namun, kebijakan pemerintah ini, bertentangan dengan apa yang dikemukakan oleh Carl Friederich tentang kebijakan pemerintah. Yakni, sebagai suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu seraya mencari peluang-peluang untuk mencapai tujuan tertentu (Carl J. Friederich, 1963 dalam Anderson, 1979 dalam Indiahono, 2009: 18)

            Atas dasar fenomena diatas itulah maka peneliti tertarik untuk melakukan Analisis terhadap Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah/Lokal terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2006.

 

  1. B.     Masalah Penelitian

Dewasa ini studi mengenai implementasi kebijakan telah semakin mendapatkan perhatian, bukan saja di Negara – negara industri melainkan juga di Negara dunia ketiga (termasuk Indonesia). Sekalipun harus diakui bahwa Negara -negara dunia ketiga masih sedikit studi yang memberikan perhatian terhadap hubungan antara ciri-ciri kebijakan dan program-program dengan implementasinya atau studi yang mencoba mengkorelasikan antara variable-variabel implementasi dengan variabel pemerintahan/Negara dengan ciri-ciri rezim-rezim politik masing-masing dimana program-program ini diimplementasikan. Demikian pula studi yang mencoba mengeksplorasikan ciri-ciri umum implementasi kebijakan di dunia ketiga. Padahal seperti diakui sendiri oleh Merilee S. Grindle (1980 : 5), bahwa “the implemnentation process is especially central to politics in the countries of Africa, Asia and Latin America and is thus worthy of investigation and analysis.”

Perlu kiranya kita sadari bahwa mempelajari masalah implementasi kebijakan berarti berusaha untuk memahami ”apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program diberlakukan atau dirumuskan, yakni peristiwa-peristiwa dan kegiatan-kegiatan yang terjadi setelah proses pengesahan kebijakan publik, baik itu menyangkut usaha-usaha untuk mengadministrasikannya maupun usaha-usaha untuk memberikan dampak tertentu pada masyarakat ataupun peristiwa-peristiwa” (Mazmanian, 1986:4)

Oleh karena itu guna memperoleh pemahaman yang baik mengenai implementasi kebijakan publik kita jangan hanya menyoroti perilaku dari lembaga-lembaga administrasi atau badan-badan yang bertanggung jawab atas suatu program berikut pelaksanaannya terhadap kelompok-kelompok sasaran (target group), tetapi juga memperhatikan secara cermat berbagai jaringan kekuatan politik ekonomi dan social yang langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap perilaku dari berbagai pihak yang terlibat dalam program dan pada akhirnya akan membawa dampak (yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan) terhadap program tersebut.

Dalam praktek, implementasi kebijakan merupakan proses yang sangat komplek, sering bernuansa politis dan memuat adanya intervensi kepentingan. Oleh karena itu, dalam tesis ini peneliti ingin mengetahui bagaimanakah implementasi suatu kebijakan pemerintah lokal tersebut. Yakni dengan mengajukan dua masalah pokok dalam penelitian ini, yakni:

1. Bagaimanakah Dinamika Proses Pengisian Kepala Dusun di Desa Babatagung setelah diterapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2006?

2. Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya proses Pengisian Kepala Dusun di Desa Babatagung?

3. Bagaimanakah Tahap-Tahap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Dusun Babatagung?

  1. C.    Tujuan Penelitian

            Untuk lakukan analiis terhadap implementasi kebijakan pemerintahan daerah/lokal tersebut, peneliti melakukan metode deskriptif sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan, melukiskan keadaan subyek, obyek penelitian (seseorang, lembaga, masyarakat dan lain-lain), pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak atau sebagaimana adanya. Hal ini sesuai dengan tujuan dalam penelitian ini yakni untuk mengetahui:

  1. Dinamika proses pengisian lowongan Kepala Dusun di Desa Babatagung setelah berlakunya Perda Nomor 12 Tahun 2006.
  2. Faktor-faktor penyebab terjadinya proses Pengisisan Kepala Dusun di Desa Babatagung.
  3. Tahap-Tahap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Dusun Babatagung

 

  1. D.    Manfaat Penelitian

            Dengan metode deskriptif dalam penelitian ini, maka analisa data yang di dapat akan diberi arti dan makna yang berguna untuk memecahkan masalah-masalah seperti yang disampaikan diatas. Hal ini agar dalam penelitian ini peneliti mendapatkan manfaatnya, diantaranya adalah:

  1. Dengan mengetahui proses pengisian lowongan Kepala Dusun di Desa Babatagung (setelah berlakunya Perda Nomor 12 Tahun 2006), maka diharapkan akan memberikan informasi dan kontribusi kepada pemerintahan lokal, dimana pemerintahan dusun pada khususnya sebagai implementasi kebijakan pemerintahan di periode pemilihan kepala dusun selanjutnya.
  2. Dengan diketahuinya faktor-faktor penyebab dinamika dalam proses Pengisisan Kepala Dusun (Desa Babatagun) tersebut, maka di harapkan akan dapat memperbarui atau mengarah menjadi lebih baik pada implementasi kebijakan pemerintah Kabupaten (khususnya Kabupaten lamongan) dalam dalam rangka pembuatan Undang-undang Peraturan Daerah berkenaan dengan Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah Lokal/Kepala Dusun.
  3. Dengan mengetahui tahap-tahap pelaksanaan Pemilihan Kepala Dusun Babatagung, maka diharapkan dapat memberikan informasi, analisis, dan pembenahan-pembenahan terhadap kekurangan-kekurangan pada pelaksanaan Pemilihan kepala Dusun Babatagung.

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Leave a comment